Beranda / Tak Berkategori / Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang : Tersangka Kasus Suap

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang : Tersangka Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana suap proyek atau “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnyaHM Kunang (HMK), selaku Kepala Desa Sukadami. Serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus ini.

1. Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Kamis malam, 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Dan kemudian 7 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk di periksa secara lebih intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya.

Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, KPK menyatakan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  • Ade Kuswara Kunang — Bupati Bekasi (penerima suap)

  • HM Kunang — Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati (penerima suap melalui perantara)

  • Sarjan (SRJ) — pihak swasta (pemberi suap)

Ketiganya kemudian ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk mempermudah proses penyidikan.

2. Dugaan Modus dan Peran Tersangka

KPK menilai bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara secara rutin meminta uang “ijon” atau fee proyek kepada Sarjan. Yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Permintaan tersebut di lakukan melalui perantara, termasuk ayahnya sendiri, HM Kunang.

Total uang yang di duga di berikan kepada Ade melalui ijon proyek ini mencapai sekitar Rp 9,5 miliar. Yang di serahkan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain itu, KPK juga menemukan bahwa sepanjang tahun 2025, Ade di duga menerima penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp 4,7 miliar. Jika di jumlahkan, total penerimaan yang di duga di terima Ade dari berbagai sumber itu bisa mencapai sekitar Rp 14,2 miliar.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan HM Kunang di sangkakan sebagai pihak yang menerima suap, sedangkan Sarjan (SRJ) merupakan pihak yang memberikan suap kepada Bupati dan ayahnya.

3. Barang Bukti dan Penahanan

Dalam konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, pihak KPK juga menunjukkan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 200 juta yang di sita dari rumah tersangka. Uang ini diduga merupakan sisa setoran dari penyerahan ijon proyek yang terakhir.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Ade dan HM Kunang langsung di tahan KPK bersama SRJ untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

4. Respons dan Permintaan Maaf Tersangka

Usai penetapan sebagai tersangka dan sebelum di masukkan ke dalam mobil tahanan, Ade Kuswara meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada warga Bekasi atas peristiwa yang menimpanya.
Namun, dalam pernyataannya tersebut ia tidak menjelaskan secara rinci soal materi dakwaan atau alasan di balik permintaan maafnya tersebut.

5. Dampak Politik dan Tata Kelola Pemerintahan

Kasus ini tentu membawa dampak besar dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Ade Kuswara sendiri baru saja menjabat sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2025–2030, namun kini harus menghadapi proses hukum yang serius di KPK. Penetapan tersangka terhadap seorang kepala daerah seperti ini merupakan refleksi berlanjutnya upaya pemberantasan korupsi terhadap pejabat publik yang di duga menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. Kasus ini juga menambah daftar operasi OTT yang di lakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025 terhadap pejabat publik di berbagai daerah di Indonesia, menggambarkan tantangan serius dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di level daerah.

6. Kata Penutup

Penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus suap proyek oleh KPK menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk terus mengusut tuntas dugaan korupsi di pemerintahan daerah. Proses hukum selanjutnya akan sangat menentukan. Baik dari sudut kepastian hukum maupun upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara di Kabupaten Bekasi. Dengan bukti-bukti yang telah di kumpulkan. Publik menantikan langkah lanjutan dari penyidik KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *