Pelabuhan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke di Penjaringan, Jakarta Utara, selama akhir Januari 2026 menjadi sorotan publik setelah ribuan kapal nelayan menumpuk terlihat menumpuk dan saling berhimpitan di kolam pelabuhan, sehingga menghambat aktivitas keluar‑masuk kapal nelayan. Kondisi ini ramai di perbincangkan media dan viral di media sosial.
Apa yang Terjadi Dengan Kapal Nelayan Menumpuk
Berikut kondisi nyata yang terjadi di Muara Angke:
🔹 Jumlah Kapal Sangat Melebihi Kapasitas
Menurut data resmi, terdapat lebih dari 2.500 kapal nelayan menumpuk yang terdaftar berpangkalan di Muara Angke. Padahal daya tampung kolam pelabuhan dan fasilitas yang ada dirancang untuk sekitar 400–500 kapal saja.
🔹 Kapal yang Tidak Beroperasi Juga Menumpuk
Tidak semua kapal yang berada di muara itu aktif berlayar atau memuat ikan. Sekitar 300 kapal atau lebih di laporkan bukan kapal aktif, tapi tetap bersandar di dermaga sehingga mengurangi ruang untuk kapal yang beroperasi.
🔹 Antrean dan Hambatan Akses
Kepadatan ini membuat kapal lebih sulit keluar masuk pelabuhan, termasuk saat mengisi bahan bakar. Kapal‑kapal sering mengalami antrean panjang di bagian SPBU kapal karena jaringan pengisian BBM yang hanya dapat melayani puluhan kapal per hari.
🔹 Cuaca dan Kapal Mangkrak
Kondisi cuaca yang kurang bersahabat juga membuat banyak kapal menunda pelayaran, sehingga kapal‑kapal tersebut tetap “parkir” di pelabuhan. Selain itu, kapal yang mangkrak (tidak di perbaiki atau jarang di pakai) tetap menempati tempat.
Penyebab Utama Kapal Nelayan Menumpuk
Secara garis besar, ada beberapa faktor yang menyebabkan kapal menumpuk:
1. Izin Kapal Melebihi Kapasitas Fasilitas
KKP mencatat jumlah kapal yang diberi izin untuk berpangkalan di Muara Angke mencapai lebih dari 2.500 unit — jauh melebihi kapasitas pelabuhan.
2. Kondisi Cuaca
Cuaca buruk membuat kapal banyak yang menunda pelayaran sehingga menumpuk.
3. Masalah Sarana Pelayanan
Keterbatasan fasilitas seperti SPBU kapal, dermaga yang dangkal, dan pengaturan lalu lintas kapal turut memperburuk keadaan.
4. Kapal Mangkrak yang Tidak Dikelola
Kapal yang sudah tidak aktif tapi tetap berada di tempat sandar mengurangi ruang untuk kapal aktif.
Tindakan Pemerintah: KKP Turun Gunung Atas Kapal Nelayan Menumpuk
Untuk menangani masalah ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah‑langkah penting, yaitu:
1. Moratorium Izin Kapal Berpangkalan
KKP memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Muara Angke sejak Januari 2026. Kebijakan ini di ambil karena kolam pelabuhan sudah melewati kapasitas idealnya.
Moratorium berarti penerbitan izin kapal baru yang berbasis di Muara Angke di hentikan sementara sampai kondisi pelabuhan dapat di normalkan.
2. Pendataan dan Penataan Kapal
KKP bersama pihak pengelola pelabuhan melakukan identifikasi kapal berdasarkan status operasional (aktif atau tidak aktif) agar penataan kapal dapat di lakukan. Ini bertujuan mempermudah pengaturan keluar‑masuk kapal dan meningkatkan keselamatan pelayaran.
3. Mendukung Upaya Pemerintah Provinsi
KKP mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan memperluas fasilitas pelabuhan agar kapasitasnya lebih besar, meski perlu waktu dan investasi.
Dampak Di Lapangan
🔸 Ekonomi Nelayan Terganggu
Karena kapal sulit keluar dari dermaga, nelayan mengalami hambatan dalam melaut dan menangkap ikan. Hal ini berdampak langsung pada pendapatan mereka.
🔸 Risiko Keselamatan
Kepadatan kapal yang sangat tinggi bisa meningkatkan risiko kecelakaan di laut maupun saat bongkar muat.
🔸 Logistik dan Operasional Lambat
Pengisian bahan bakar yang lama dan akses dermaga yang terhambat membuat operasional nelayan menjadi tidak efisien.
FAQ
1. Kenapa kapal nelayan bisa sampai menumpuk di Muara Angke?
Karena jumlah kapal yang diberi izin berpangkalan oleh pemerintah pusat jauh melebihi kapasitas nyata pelabuhan. Di tambah kapal yang tidak aktif tetap berada di dermaga sehingga mengurangi ruang kapal aktif.
2. Apa itu moratorium izin kapal?
Moratorium berarti pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin baru untuk kapal ikan yang berpangkalan di Muara Angke hingga kapasitas pelabuhan bisa di tata dan dikendalikan.
3. Apakah KKP bertindak sendirian?
Tidak. KKP bekerja sama dengan Pemda DKI Jakarta serta pihak pelabuhan untuk mengatur distribusi kapal serta mencari solusi jangka panjang.
4. Apa solusi jangka panjangnya?
Perluasan fasilitas pelabuhan, penataan ulang kapal berdasar status operasional, dan peningkatan manajemen lalu lintas kapal secara teratur.
5. Apakah kapal yang sudah lama tidak beroperasi tetap di anggap kapal resmi?
Saat ini kapal yang tidak aktif masih tercatat sebagai kapal berpangkalan, sehingga tetap berada di pelabuhan sampai dilakukan pendataan ulang.
Kesimpulan
Permasalahan kapal nelayan menumpuk di Muara Angke merupakan hasil dari ketidakseimbangan antara jumlah kapal yang mendapat izin dan kapasitas fasilitas pelabuhan yang tersedia. Kondisi ini kemudian di perburuk oleh faktor cuaca dan kapal yang tidak aktif tetap bersandar.
Sebagai respons, KKP mengambil kebijakan moratorium penerbitan izin kapal, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan, penataan, dan perbaikan fasilitas. Dukungan kebijakan ini di harapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional nelayan, keselamatan pelayaran, dan produktivitas sektor perikanan secara umum.




